Thursday, August 27, 2009

Metode Pengalihan Dana dalam Sistem Keuangan

Proses transaksi dalam pasar keuangan dari waktu ke waktu berubah mulai dari cara yang paling sederhana (barter) hingga cara yang paling kompleks (online trade). Sistem keuangan yang ada harus dapat bergerak dinamis, senantiasa mengalami perubahan sejalan dengan terjadinya perubahan permintaan masyarakat, perkembangan teknologi, dan juga adanya perubahan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sistem keuangan harus dapat mengikuti sesuai dengan tuntutan lingkungan.
Sistem keuangan, baik yang sederhana maupun yang sudah cukup kompleks, pasti melaksanakan paling tidak satu fungsi dasarnya, yaitu memindahkan dana dari penabung (unit surplus) dan meminjamkannya kepada peminjam (unit defisit) untuk digunakan sesuai kebutuhan yang ada. Metode transfer dana dari unit surplus ke unit defisit dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
Pembiayaan Langsung (Direct Finance)
Metode ini terjadi apabila penabung (lender) bertemu langsung dengan peminjam (borrower) dan menukarkan dananya dengan aset finansial tanpa ada bantuan dari pihak ketiga. Contoh yang sederhana adalah apabila kita meminjam dana dari seorang teman dan memberikan dia sebuah sura utang tanda kita telah meminjam dana teman tersebut. Metode ini merupakan metode yang paling sederhana untuk dilakukan, namun masih memiliki beberapa kelemahan, antara lain:
- dibutuhkan adanya kesamaan keinginan antara kedua pihak mengenai jumlah dana, tingkat bunga, dan juga jangka waktu peminjaman.
- resiko yang dihadapi cukup tinggi, karena ini dilakukan tanpa ada yang menjamin keterlambatan maupun kegagalan dalam pembayaran.
- kedua pihak harus saling bertemu langsung, dimana hal ini membutuhkan waktu khusus dan dana khusus.

Pembiayaan Semi Langsung (Semidirect Finance)
Pembiayaan semi langsung adalah transaksi pinjam-meminjam uang yang melibatkan perantara pedagang efek. Fungsi perantara pedagang efek ini dilakukan oleh perusahaan efek atau invesment bank.
Proses transfer dana sangat bergantung pada peran dan intervensi pihak ketiga, yaitu broker dan dealer. Keterlibatan pihak ketiga ini dapat mengurangi biaya transaksi dan biaya informasi yang biasanya muncul dalam pembiayaan langsung. Pembiayaan semi langsung merupakan perbaikan dari metode pembiayaan langsung. Berkembang dan likuidnya pasar keuangan sekunder (bursa efek) akan memberi banyak peluang bagi pemilik efek (lender) untuk dapat sewaktu-waktu mencairkan atau menjual sekuritas yang dimilikinya melalui perantara dan tidak perlu menahan sekuritas tersebut sampai jatuh tempo. Sebagus-bagus sebuah metode, pasti juga memiliki suatu kelemahan, yaitu resiko likuiditas yang dihadapi terutama apabila pasar modal berkembang. Dalam hal ini, sekuritas yang dimiliki bisa saja memiliki nilai tidak sesuai dengan harapan pemilik, dan bisa saja mengalami kerugian yang cukup tinggi apabila pasar modal mengalami kelesuan dan mengalami stagnasi.

Pembiayaan Tidak Langsung (Indirect Finance)
Metode ini dilakukan dengan bantuan lembaga intermediasi keuanganm yaitu: bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan juga reksa dana. Peran lembaga intermediasi ini adalah melayani penabung dan peminjam dengan cara yang lebih kompleks. Lembaga intermediasi di satu pihak menerbitkan sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito, asuransi, dsb) kepada penabung dan di lain pihak menerima surat utang dari peminjam yang disebut sekuritas primer. Metode ini lebih disukai oleh masyarakat baik pihak surplus maupun pihak defisit, karena tingkat resiko yang dihadapi bisa dikatakan cukup kecil, dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan cukup rendah dibanding kedua metode sebelumnya.

Penabung atau unit surplus yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan mempunyai beberapa pertimbangan sebelum memilih suatu lembaga keuangan, yaitu:
- Keamanan dan resiko kredit, dalam arti lembaga intermediasi mengurangi kemungkinan tidak dibayarnya kembali simpanan penabung akibat terjadinya gagal bayar oleh debitur. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan untuk menjamin simpanan nasabah bank yang menjadi anggota LPS, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga likuiditas bank terancam. Penjaminan yang dilakukan sebesar-besarnya Rp. 2 M.
- Likuiditas, lembaga keuangan memberikan peningkatan kemampuan likuiditas kepada penabung dengan menawarkan berbagai jenis produk keuangan yang memiliki sifat likuid.
- Aksesibilitas, dalam hal ini penabung dan peminjam dapat memanfaatkan jasa-jasa intermediasi bank secara optimal, baik dari pihak penabung maupun peminjam.
- Kemudahan, dalam hal ini banyaknya kemudahan dan kelebihan yang ditawarkan suatu lembaga keuangan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi penabung dalam memilih suatu lembaga keuangan.

No comments:

Post a Comment