Saturday, August 8, 2009

KREDIT BERMASALAH

Kredit bermasalah dapat diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur. Kredit bermasalah yang juga sering disebut non performing loan (NPL), dapat diukur dari kolektibilitasnya. Kolektibilitas merupakan gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga.
Penilaian kolektibilitas kredit digolongkan ke dalam 5 kelompok:
- Lancar (pass)
- Dalam perhatian khusus (special mention)
- Kurang lancar (substandard)
- Diragukan (doubtful)
- Macet (loss)
Apabila kredit dikaitkan dengan tingkat kolektibilitasnya, maka yang digolongkan kredit bermasalah adalah kredit yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus, kurang lancar , diragukan, dan macet.
Persyaratan yang ketat dalam kebijakan kredit akan mengurangi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah, namun tidak akan menghilangkan timbulnya masalah-masalah seperti terjadinya default atau penunggakan pembayaran.
Kecenderungan kerugian yang timbul dari kredit yang disalurkan pada dasarnya antara lain dikarenakan kurangnya perhatian bank secara serius setelah kredit tersebut berjalan. Di samping itu, minimnya analisis yang dilakukan bank pada saat terjadi perubahan dalam siklus usaha. Oleh karena itu, permasalahan sesungguhnya adalah masalah deteksi dini. Bagaimana suatu kredit yang mulai mengalami masalah dapat segera diketahui sehingga masih terdapat waktu untuk melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan terhadap kerugian. Dengan deteksi dini tersebut akan dapat dilindungi kerugian atau resiko yang tidak seharusnya terjadi.

No comments:

Post a Comment