Wednesday, April 21, 2010

melakukan survey situs, dapat duit



ikuti aza link di bawah ini
http://www.AWSurveys.com/HomeMain.cfm?RefID=wahyuJK

mari bersama mendulang dolar
» Read more → melakukan survey situs, dapat duit

Wednesday, October 7, 2009

Investment incentives in Southeast Asia

Recent decades have seen a proliferation of investment incentives around the world as governments seek to attract increasingly mobile foreign direct investment (FDI) in the hope of spurring economic growth, raising employment and bringing technology and know-how to the country. Southeast Asia is no exception to this trend. The region has seen substantial growth in FDI inflows over the last three decades, reaching US$60 billion in 2007, a 15-fold increase compared to FDI substantial inflows in 1987. All Southeast Asian countries have offered incentives to foreign investors over the years, although the timing and extent of investment promotion has differed among the countries.
The most widely available incentives in Southeast Asian countries are tax incentives—usually granted for a defined period and with certain eligibility criteria—and reduced duties on capital goods and raw materials used in export-oriented production. Moreover, all Southeast Asian countries have set up designated zones where investors can benefit from special tax benefits, infrastructure and streamlined administrative procedures. In addition to attracting FDI overall, many incentives provided by Southeast Asian countries aim to meet other development objectives, such as promoting investments in underdeveloped regions or attracting investments to certain types of industries and sectors. While the use of investment incentives is widespread in Southeast Asia, their actual impacts on foreign investors’ decisions about where to invest, in what and how much remain poorly understood. More importantly, the quantity of investments is not a sufficient indicator to judge the success of incentives. Instead, it is necessary to assess the impacts of incentive-induced FDI on the countries’ policy objectives
related to economic growth, social development and environmental sustainability.
Understanding such impacts can be challenging due to difficulties in assessing the costs and benefits of investment incentives and isolating the role of incentives from other factors. However, experiences in Southeast Asia have also shown that incentives are certainly not a sufficient condition for attracting FDI and a number of other factors—such as political stability, social and physical infrastructure, cost variable, the macroeconomic environment and institutional development—will be
equally if not more important in shaping FDI decisions.
For instance, political and economic instability in the Philippines and Indonesia in the 1980s and late 1990s respectively has deterred foreign investors despite
the availability of investment incentives. A number of studies have shown redundancy rates (i.e., would investments have been made anyway in the absence of incentives?) of somewhere between 70 and 80 percent in Vietnam, the Philippines and Indonesia.
The environmental impacts of investment incentives are seriously under-researched. Such impacts can occur where investment incentives increase the level of production or where the FDI projects themselves negatively affect the environment, such as in large-scale hydropower, mining or industrial agriculture projects. A FDI-induced growth in manufacturing industries, notably the electronics industry in Thailand and Malaysia, has raised serious environmental concerns related to pollution, high energy consumption and hazardous electronic waste. Concerns have also been raised that foreign enterprises may be attracted to an investment location to take advantage of lax environmental standards or that host governments may lower their environmental standards or fail to enforce them to attract foreign investors. Overall, however, there seems to be growing consensus that for most sectors, environmental standards play a less significant role in influencing FDI decisions than other cost factors.
No systematic studies have been carried out to assess the impacts of incentive-based competition on FDI diversion across the Southeast Asian region. A general comparison of FDI sectors, source countries, types of investors, investors’ motivations and the broader investment environment among the Southeast Asian countries suggests that incentives could play a role in diverting FDI between Singapore and Malaysia for high-tech industries as well as among Malaysia, Thailand, Indonesia, the Philippines and Vietnam for manufacturing components and medium-tech products for export. The region’s least-developed countries Cambodia and Laos (as well as Vietnam to a lesser extent) would likely compete for low-tech
assembly industries and FDI in natural resource extraction and large-scale agricultural production.
Similarly, evidence on the actual impacts of incentive-based competition on socio-economic and environmental progress is still inconclusive, both globally and for Southeast Asia. Some have argued that competition for mobile capital can be healthy, facilitating the efficient allocation of investment and encouraging governments to improve the investment environment more generally. More commonly,
however, concerns have been raised that competition can lead to “bidding wars” that will leave all bidders no better or even worse off in the end. While the proliferation of incentives in Southeast Asia highlights the role that investment competition can play, it is still unclear whether this trend has had positive or negative impacts on the sustainable development of these countries.
» Read more → Investment incentives in Southeast Asia

Wednesday, September 16, 2009

Kebangkrutan Terencana

Laju resesi dunia yang dipicu oleh krisis kredit di Amerika Serikat sejak pertengahan 2007, sudah mulai melambat seiring dengan meningkatnya tingkat kepercayaan dunia terhadap prospek perekonomian dunia. Meskipun demikian, tingginya tingkat penggangguran, tingginya tingkat penggangguran, tekanan inflasi, dan pembengkakan defisit masih akan menghantui pemulihan ekonomi Amerika.
Adalah General Motors Corps (GM), salah satu industri besar di AS yang menjadi ikon negara dengan perekonomian terbesar di dunia, harus menelan pil pahit. Hingga 1 Juni 2009, GM gagal memenuhi tenggat waktu yang diberikan untuk melakukan reorganisasi di luar pengadilan dan membukukan utang yang nilainya mencapai USD 172,8 miliar (dua kali lipat dari asetnya). GM terpaksa mengajukan proteksi kebangkrutan terencana atau CHAPTER 11.
CHAPTER 11, pada intinya melindungi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban yang masuk dalam pasal kebangkrutan sehingga bisa dilindungi dari tagihan kreditor dan investor. Karena kalau semua kewajibannya dipenuhi, maka asetnya akan habis. Hal inilah yang membedakan dengan kebangkrutan biasa.
Perusahaan pun memperoleh kesempatan mendapatkan pinjaman baru. Selain itu, pengadilan memberikan hak kepada perusahaan untuk menunda atau membatalkan kontrak. Chapter 11 merupakan bab proteksi kebangkrutan yang dipakai dalam sistem ekonomi AS terhadap proses upaya pemulihan perusahaan swasta nasional yang dianggap penting untuk dipertahankan.
Dengan masuk chapter 11, status GM diyakini bisa kembali pulih dan beroperasi lagi. Pengadilan AS menjamin mutlak bahwa aset apapun dari properti hingga alat tulis kantor, tidak boleh disita oleh siapapun dan akan digunakan untuk mendukung bisnis supaya berjalan normal hingga proses reorganisasi selesai. Sedangkan aset-aset yang tidak sehat bakal dikelompokkan dan dilikuidasi hingga memperoleh angka kerugian minimal.Aset yang masih sehat disatukan dan dibuatkan perusahaan baru yang menguntungkan.
Kini, GM punya waktu 60 hingga 90 hari untuk keluar dari proteksi kebangkrutan dan menjadi perusahaan baru yang lebih ramping, efisien dan kuat berkompetisi. Dengan masuk chapter 11, maka kewajiban yang ada bisa dijadwalkan ulang. Setelah perusahaan berjalan, kewajibannya baru bisa diangsur sesuai neraca perusahaan.
Hal ini merupakan proses pelajaran untuk Indonesia yang juga perlu mengadaptasi kebangkrutan terencana, terutama berkaitan dengan upaya pemulihan perusahaan swasta nasional yang dianggap strategis untuk dipertahankan. Tapi kita harus menyertainya dengan penegakan hukum yang konkret.

by : WahyuJK
» Read more → Kebangkrutan Terencana

Perluanya OJK dalam Pengawasan Perbankan

Perbankan nasional Indonesia kembali mengalami masalah dan guncangan hebat diakibatkan terkuaknya kasus Bank Century yang menjadikan kondisi ekonomi negeri tercinta ini kemungkinan besar akan mengalami hambatan dalam perkembangannya. Dengan adanya masalah ini semakin memperlihatkan bahwa pengawasan otoritas ekonomi kita masih belum sekuat yang diharapkan kita semua.
Masalah Century memperlihatkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kesalahan administrasi saja, melainkan juga berkaitan erat dengan tingkat pengawasan pemerintah (dalam hal BI) terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Jangan sampai hanya mementingkat pendapatan saja tanpa memperhatikan bagaimana kelanjutan nasib nasabah. Pengawasan selama ini dilakukan oleh otoritas lembaga pengawasan perbankan tergolong lemah. Andai saja pengawasan yang dilakukan cukup ketat, masalah yang melanda Bank Century maupun Bank Indover tidak sampai parah seperti sekarang ini sampai membawa-bawa nama menteri di kabinet segala.
Ke depan, mekanisme pengawasan bank sentral terhadap bank-bank umum harus ditingkatkan agar kasus yang melanda Bank Century tidak terjadi pada bank-bank lain. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang masih belum tuntas sampai sekarang, sudah cukup menjadi pelajaran, dan diharap terjadi sekali saja.
Penanganan kasus yang cepat dan tuntas diharapkan dapat membuat kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan menjadi kuat. Selain itu, langkah-langkah yang akan diambil oleh pengambil keputusan haruslah tetap memperhatikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Investigasi yang dilakukan harus transparan, termasuk dapat mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, yang kalau menurut saya sudah menjadi suatu kasus pelanggaran hukum berat karena merugikan banyak orang dan juga negara.
Pihak otoritas perbankan harus mampu menepis anggapan kalau kasus ini diendapkan karena alasan yang sangat politis. Kasus ini juga harus diisolasi dari perbankan nasional agar tidak mengganggu sistem perbankan kita yang sudah cukup sehat dan bagus. Itu dimaksudkan pula agar masyarakat tidak khawatir karena nantinya kekhawatiran tersebut bisa merambat ke perbankan lainnya.
Dalam kaitan dengan soal dana talangan (bail out) untuk Bank Century yang nilainya sangat besar itu (Rp 6,7 triliun), terdapat indikasi kesalahan antara sistem fiskal dan moneter. Hal itu membuat Bank Indonesia maupun Departemen Keuangan seharusnya tidak boleh saling lempar kesalahan. Di sinilah perlunya Indonesia memiliki suatu badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi sepak terjang perbankan nasional, agar kasus seperti yang melanda Bank Century maupun Indover Bank tidak terjadi lagi dan mengganggu stabilitas keuangan kita.
Bila OJK sudah ada, maka Bank Indonesi tidak perlu lagi mengawasi perbankan, tetapi fokus mengurus sektor moneter. Dengan OJK pula, pemerintah tidak perlu memikirkan masalah biaya pengawasan karena biaya tidak menggunakan dana dari APBN melainkan dari industri perbankan itu sendiri.
» Read more → Perluanya OJK dalam Pengawasan Perbankan

Thursday, August 27, 2009

Metode Pengalihan Dana dalam Sistem Keuangan

Proses transaksi dalam pasar keuangan dari waktu ke waktu berubah mulai dari cara yang paling sederhana (barter) hingga cara yang paling kompleks (online trade). Sistem keuangan yang ada harus dapat bergerak dinamis, senantiasa mengalami perubahan sejalan dengan terjadinya perubahan permintaan masyarakat, perkembangan teknologi, dan juga adanya perubahan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sistem keuangan harus dapat mengikuti sesuai dengan tuntutan lingkungan.
Sistem keuangan, baik yang sederhana maupun yang sudah cukup kompleks, pasti melaksanakan paling tidak satu fungsi dasarnya, yaitu memindahkan dana dari penabung (unit surplus) dan meminjamkannya kepada peminjam (unit defisit) untuk digunakan sesuai kebutuhan yang ada. Metode transfer dana dari unit surplus ke unit defisit dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
Pembiayaan Langsung (Direct Finance)
Metode ini terjadi apabila penabung (lender) bertemu langsung dengan peminjam (borrower) dan menukarkan dananya dengan aset finansial tanpa ada bantuan dari pihak ketiga. Contoh yang sederhana adalah apabila kita meminjam dana dari seorang teman dan memberikan dia sebuah sura utang tanda kita telah meminjam dana teman tersebut. Metode ini merupakan metode yang paling sederhana untuk dilakukan, namun masih memiliki beberapa kelemahan, antara lain:
- dibutuhkan adanya kesamaan keinginan antara kedua pihak mengenai jumlah dana, tingkat bunga, dan juga jangka waktu peminjaman.
- resiko yang dihadapi cukup tinggi, karena ini dilakukan tanpa ada yang menjamin keterlambatan maupun kegagalan dalam pembayaran.
- kedua pihak harus saling bertemu langsung, dimana hal ini membutuhkan waktu khusus dan dana khusus.

Pembiayaan Semi Langsung (Semidirect Finance)
Pembiayaan semi langsung adalah transaksi pinjam-meminjam uang yang melibatkan perantara pedagang efek. Fungsi perantara pedagang efek ini dilakukan oleh perusahaan efek atau invesment bank.
Proses transfer dana sangat bergantung pada peran dan intervensi pihak ketiga, yaitu broker dan dealer. Keterlibatan pihak ketiga ini dapat mengurangi biaya transaksi dan biaya informasi yang biasanya muncul dalam pembiayaan langsung. Pembiayaan semi langsung merupakan perbaikan dari metode pembiayaan langsung. Berkembang dan likuidnya pasar keuangan sekunder (bursa efek) akan memberi banyak peluang bagi pemilik efek (lender) untuk dapat sewaktu-waktu mencairkan atau menjual sekuritas yang dimilikinya melalui perantara dan tidak perlu menahan sekuritas tersebut sampai jatuh tempo. Sebagus-bagus sebuah metode, pasti juga memiliki suatu kelemahan, yaitu resiko likuiditas yang dihadapi terutama apabila pasar modal berkembang. Dalam hal ini, sekuritas yang dimiliki bisa saja memiliki nilai tidak sesuai dengan harapan pemilik, dan bisa saja mengalami kerugian yang cukup tinggi apabila pasar modal mengalami kelesuan dan mengalami stagnasi.

Pembiayaan Tidak Langsung (Indirect Finance)
Metode ini dilakukan dengan bantuan lembaga intermediasi keuanganm yaitu: bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan juga reksa dana. Peran lembaga intermediasi ini adalah melayani penabung dan peminjam dengan cara yang lebih kompleks. Lembaga intermediasi di satu pihak menerbitkan sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito, asuransi, dsb) kepada penabung dan di lain pihak menerima surat utang dari peminjam yang disebut sekuritas primer. Metode ini lebih disukai oleh masyarakat baik pihak surplus maupun pihak defisit, karena tingkat resiko yang dihadapi bisa dikatakan cukup kecil, dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan cukup rendah dibanding kedua metode sebelumnya.

Penabung atau unit surplus yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan mempunyai beberapa pertimbangan sebelum memilih suatu lembaga keuangan, yaitu:
- Keamanan dan resiko kredit, dalam arti lembaga intermediasi mengurangi kemungkinan tidak dibayarnya kembali simpanan penabung akibat terjadinya gagal bayar oleh debitur. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan untuk menjamin simpanan nasabah bank yang menjadi anggota LPS, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga likuiditas bank terancam. Penjaminan yang dilakukan sebesar-besarnya Rp. 2 M.
- Likuiditas, lembaga keuangan memberikan peningkatan kemampuan likuiditas kepada penabung dengan menawarkan berbagai jenis produk keuangan yang memiliki sifat likuid.
- Aksesibilitas, dalam hal ini penabung dan peminjam dapat memanfaatkan jasa-jasa intermediasi bank secara optimal, baik dari pihak penabung maupun peminjam.
- Kemudahan, dalam hal ini banyaknya kemudahan dan kelebihan yang ditawarkan suatu lembaga keuangan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi penabung dalam memilih suatu lembaga keuangan.
» Read more → Metode Pengalihan Dana dalam Sistem Keuangan

Peran Lembaga Keuangan dalam Perekonomian

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.

Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.

Bisa dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank.
» Read more → Peran Lembaga Keuangan dalam Perekonomian

Lembaga Keuangan, Pengertian

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus. Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang (financial liabilities).
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya dalam melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus dalam suatu sistem keuangan.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam suatu sistem perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan, baik unit surplus maupun kepentingan dari unit defisit. Lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan, antara lain: simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan yang ada saat ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Pengelompokan yang paling umum ialah dengan mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung, yang dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (financial depository institutions) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institutions).
Lembaga Keuangan Depositori
Lembaga ini menjalankan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, atau simpanan berjangka), menerbitkan SD, an memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (transfer, kliring, dsb). Bank umum dan BPR dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini karena hanya kedua jenis lembaga keuangan ini yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, yaitu menarik dana secara langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali terutama dalam bentuk kredit.
Lembaga Keuangan Non Depositori
Lembaga keuangan yang masuk ke dalam kelompok ini ialah semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank. Di beberapa negara, lembaga keuangan jenis ini sering juga disebut non bank financial institutions (NBFI). Lembaga keuangan jenis ini dapat dikelompokkan menjadi:
- Contractual institutions, adalah suatu lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan suatu kontrak untuk memproteksi penabung terhadap suatu resiko ketidakpastian, misalnya: polis asuransi oleh perusahaan asuransi dan program pensiun oleh perusahaan dana pensiun.
- Investment institutions, adalah lembaga keuangan yang usahanya sangat terkait dengan kegiatan di pasar modal, baik sebagai penyedia jasa-jasa dalam transaksi di pasar modal maupun melakukan investasi langsung. Lembaga ini antara lain: perusahaan efek (underwriting, perantara/broker, dealer, dan investment management), dan investment company (perusahaan investasi).
- Finance companies, adalah lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan. Antara lain: sewa guna (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
- Lembaga keuangan non depositori lainnya, salah satu lembaga keuangan yang termasuk adalah pegadaian
» Read more → Lembaga Keuangan, Pengertian